Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Tindakan Karantina terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus


Ditetapkan: 2 Juli 2024
Berlaku: 5 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021