Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Tindakan Karantina terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus


Ditetapkan: 2 Juli 2024
Berlaku: 5 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri