Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021
Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
