Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015

Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 306
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5780

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik khususnya terkait Informasi atau Fakta Material, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Acuan Label Gizi


Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum


Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041


Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat