Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1127

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023.

  2. bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Penyelenggaraan Angkutan Udara


Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura


Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan


Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana