Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022

Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 91

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)


Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran