Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2017

Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas


Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1192
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas melalui Pipa dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;

  2. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Arun Belawan berdasarkan Surat PTH President Director Nomor 264/PG0000/2017-S0 tanggal 3 Juli 2017;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Besaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Arun - Belawan PT Pertamina Gas pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 201 7 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 22 Agustus 2017;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence)


Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan