Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi.

  2. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga