Program Kampung Iklim di Kota Surabaya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa upaya pengendalian perubahan iklim menjadi kewajiban yang harus dilakukan dengan cepat dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan berbagai program kegiatan melalui sinergitas berbagai pihak, karenanya dalam rangka menyukseskan program berlingkup nasional Program Kampung Iklim di Kota Surabaya diperlukan kebijakan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam rangka meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca serta upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.l/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, perlu adanya penguatan pelaksanaan program kampung iklim di Kota Surabaya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim di Kota Surabaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1988
Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada PPNS Bidang Keimigrasian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024
Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik