Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, diperlukan kebijakan akuntansi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia guna menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
bahwa Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Belum memiliki ketentuan kebijakan akuntansi barang persediaan dilingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Rencana Nomor 7 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan