Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan Kepolisian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Juni 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2025
    Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian tela h dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, karena merupakan Peraturan Kepolisian yang muatan materinya mengikat internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor