Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018

Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 163

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu melakukan pembinaan pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada Pemerintah Daerah sebelum dilakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, 2010-2025, perlu didorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahap kedua 2015-2019 dan tahap ketiga 2020-2024 secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Daerah untuk dilakukan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial


Penyelenggaraan Pendidikan Dayah


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara