Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017

Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak


Ditetapkan: 17 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, perlu didirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;

  2. bahwa pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor: B/3982/M.PAN- RB/12/2016, tanggal 7 Desember 2016, Hal: Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKat) Pontianak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara


Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039