Bangunan Gedung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, namun adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai bangunan gedung, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022
Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus