Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Ditetapkan: 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi Pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Koi (Cyprinus Rubrofuscus Lacepede, 1803)


Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional


Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan