Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 912

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi Pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias


Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor


Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah