
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008
Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik;
bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik;
bahwa hukum acara untuk memutus pembubaran partai politik yang diatur dalam undang-undang masih belum lengkap;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan