Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008

Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2008
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik;

  2. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;

  3. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik;

  4. bahwa hukum acara untuk memutus pembubaran partai politik yang diatur dalam undang-undang masih belum lengkap;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Jabatan Verifikator Tingkat Komponen Dalam Negeri


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial