
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan perluasan cakupan kendaraan bermotor tertentu dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) untuk kendaraan bermotor tertentu yang diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung Pemerintah;
bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2021
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan