Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1297

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali klasifikasi arsip guna memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Substantif Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas


Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari


Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara