Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan;
bahwa untuk pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;
bahwa pengaturan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penelitian bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Sistem Informasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip