Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III bidang kesehatan sehingga tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya paling lambat tahun 2020 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan perlu ditempuh langkah-langkah percepatan dengan memperhatikan keberagaman jenis tenaga kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 95.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan