
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016
Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III bidang kesehatan sehingga tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya paling lambat tahun 2020 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan perlu ditempuh langkah-langkah percepatan dengan memperhatikan keberagaman jenis tenaga kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51.1 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia