Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 30 Tahun 2024

Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migrasi Indonesia, perlu ditetapkan peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.

  2. bahwa keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pela Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan