
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021
Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), perlu untuk mengatur kebijakan relaksasi kewajiban laporan lembaga efek dalam hal ini bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar alternatif, perusahaan efek, perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, dan lembaga pendanaan efek serta pemberian perintah kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan/atau, lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2019
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020
Insentif Bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja Yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya