Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung - Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung - Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Organisasi Bersifat Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/350/2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023
Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
