Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa biskuit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga perlu menjamin mutu Biskuit, melindungi konsumen atas keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menciptakan daya saing usaha yang sehat dan adil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1605 Tahun 2024
Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025
Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2024
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan