Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1084

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa biskuit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga perlu menjamin mutu Biskuit, melindungi konsumen atas keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menciptakan daya saing usaha yang sehat dan adil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Dekonsentrasi dan Penugasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana


Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan