Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1732

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan