Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2023

Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 11 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan layanan penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diatur pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di daerah menjadi kewenangan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal