Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan layanan penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diatur pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di daerah menjadi kewenangan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan