Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020

Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Perubahan Penggolongan Narkotika


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib