Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penerbitan surat tanda registrasi secara elektronik.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan guna mendukung transformasi kesehatan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland concerning Co-operation in the Field of Defence)