Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan Stigmatisasi.

  2. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS) belum dapat menampung perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir


Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Konselor


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional