Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka deteksi dini kejadian stunting diperlukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala.
bahwa untuk mendapat hasil pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak yang valid dan akurat, kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dilakukan dengan menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak yang terstandar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016
Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1350 Tahun 2024
Desain Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018
Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib