Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka deteksi dini kejadian stunting diperlukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala.
bahwa untuk mendapat hasil pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak yang valid dan akurat, kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dilakukan dengan menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak yang terstandar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020
Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 76 Tahun 2024
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2012
Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia