Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022

Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak


Ditetapkan: 19 Januari 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka deteksi dini kejadian stunting diperlukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala.

  2. bahwa untuk mendapat hasil pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak yang valid dan akurat, kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dilakukan dengan menggunakan alat antropometri dan alat deteksi dini perkembangan anak yang terstandar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020


Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia