Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 64 Tahun 2023
Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2534 Tahun 2025
Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Karantina Indonesia Melalui Jalur Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1988/2024
Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia Tahun 2025-2045
