Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019

Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf 3 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Badan Informasi Geospasial selaku Penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Standar Program Fellowship Adult Cardiac Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif


Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional