Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf 3 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Badan Informasi Geospasial selaku Penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020
Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022
Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota