
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019
Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf 3 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Badan Informasi Geospasial selaku Penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial