![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019
Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf 3 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Badan Informasi Geospasial selaku Penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024
Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 60/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Adult Cardiac Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2023
Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional