
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 25 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar negeri, perlu diberikan tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara selektif;
bahwa Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor PER-003/KEPALA/BAKAMLA/VI/2015 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023
Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah