Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun penyelesaian uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana belum terselesaikan, hal ini disebabkan karena penyelesaian uang pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair/pengganti;
bahwa ketentuan tata laksana penyelesaian uang pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diatur secara baku dalam suatu pedoman;
bahwa pembayaran uang pengganti menjadi salah satu indikator penentuan kualitas Laporan Keuangan Kejaksaan RI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017
Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika