Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2018

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1086

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri sebagai pencipta arsip diberikan kewenangan untuk menetapkan klasifikasi keamanan dan akses arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak


Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif