Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap besaran nilai kontribusi dana jaminan anggota kliring yang didasarkan pada nilai transaksi dengan melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018
Permohonan Paten
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019
Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga