
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana pada masyarakat perlu upaya pendekatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf ·a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik