Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014
Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, di mana pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan tidak mampu secara finansial;
Sehubungan dengan penyelenggaraan sidang keliling pada Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Agama untuk perkara voluntair itsbat nikah untuk mempercepat proses mendapatkan hak-hak identitas hukum, khususnya memperoleh buku nikah dan akta kelahiran, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Estetik Payudara dan Kontur Tubuh Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-833 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015
Pelestarian Kebudayaan Betawi