Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah ditetapkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
bahwa Peraturan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, perlu membentuk tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor