Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim


Ditetapkan: 29 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah ditetapkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, perlu membentuk tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah