Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 266 Tahun 2023

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism)


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism).

  2. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism) telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 29 November 2022 di Jakarta.

  3. bahwa sesuai surat Direktur Standardisasi Kompetensi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor B/SD/79/SD.02.00/D.2.4/2023 tanggal 02 Mei 2023 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism), perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Keselamatan Wisata Tirta (Safety Guard Water Tourism).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Induk Pengembangan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan di Provinsi Sumatera Utara


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina