Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Ditetapkan: 19 Desember 2024
Berlaku: 10 Januari 2025
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022
Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024
Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi
