Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Desember 2024
Berlaku: 10 Januari 2025
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026
    Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044


Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset


Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi


Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja