Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 19 Desember 2024
Berlaku: 10 Januari 2025
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Butir IV Penilaian Kemampuan dan butir V Penilaian Kembali Terhadap Pihak Utama, Lampiran III, dan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
  2. Romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5, Lampiran V, romawi VI angka 6 dan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1575 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029


Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024


Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara