Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023

Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 6 Januari 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013
    Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya perubahan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis