Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 21 November 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja;

  2. bahwa untuk melaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja, perlu dilakukan pelaporan kegiatan secara terencana, terprogram, dan seragam;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022