Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 30

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Selang Kompor LPG secara wajib dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/ 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Informatika dan Komputer


Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Di Sektor Pertanian