Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2015

Bantuan Penulisan Buku Sejarah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2084

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran sejarah untuk pembangunan karakter bangsa melalui sejarah, perlu dilakukan Penulisan Buku Sejarah;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan keaktifan individu, perkumpulan, dan Organisasi Profesi di seluruh Indonesia dalam melakukan Penulisan Buku Sejarah, perlu memberikan Bantuan Penulisan Buku Sejarah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Penulisan Buku Sejarah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2023