
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2015
Bantuan Penulisan Buku Sejarah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran sejarah untuk pembangunan karakter bangsa melalui sejarah, perlu dilakukan Penulisan Buku Sejarah;
bahwa dalam rangka meningkatkan keaktifan individu, perkumpulan, dan Organisasi Profesi di seluruh Indonesia dalam melakukan Penulisan Buku Sejarah, perlu memberikan Bantuan Penulisan Buku Sejarah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Penulisan Buku Sejarah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi