Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2015

Bantuan Penulisan Buku Sejarah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2084

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran sejarah untuk pembangunan karakter bangsa melalui sejarah, perlu dilakukan Penulisan Buku Sejarah;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan keaktifan individu, perkumpulan, dan Organisasi Profesi di seluruh Indonesia dalam melakukan Penulisan Buku Sejarah, perlu memberikan Bantuan Penulisan Buku Sejarah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Penulisan Buku Sejarah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian