Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 367 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Provinsi yang telah diverifikasi dan disempurnakan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika


Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden