Peraturan Wali Kota Depok Nomor 57 Tahun 2023

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar


Ditetapkan: 20 Juni 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi masyarakat harus dilaksanakan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

  2. bahwa penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar merupakan salah satu wujud pelaksanaan sistem pendidikan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di daerah.

  3. bahwa pengaturan mengenai penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar yang selama ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Penegasan Penyidik Perairan Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Bidang Servis Kendaraan Ringan Electrified Vehicles


Disiplin Pegawai Negeri Sipil