Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019

Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi


Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 699

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan surveilans gizi dalam rangka pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi, perlu mengatur pelaksanaan teknis surveilans gizi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib


Standar Spesifikasi Teknis Gerbong


Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni


Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan


Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana