Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor publik agar mampu merespons kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
bahwa untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Komisi Yudisial perlu bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Non Perizinan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penilai Pajak