Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial


Ditetapkan: 19 Maret 2024
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor publik agar mampu merespons kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

  2. bahwa untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Komisi Yudisial perlu bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur