
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 272 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Data Lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut