Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017
Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara