Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2020

Standar Biaya Khusus Tim Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2020
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa secara geografis Kabupaten Padang Pariaman merupakan wilayah rawan Gempa Bumi dan Tsunami yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya Pelaksanaan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.

  3. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana Gempa Bumi dan Tsunami pada tahap prabencana dilakukan melalui penyusunan rencana kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami dengan membentuk Tim Penyusunan Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Padang Pariaman.

  4. bahwa dalam standar biaya umum belum terakomodir biaya tim penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami sehingga harus didukung oleh Standar Biaya Khusus.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Tim Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan


Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit


Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat