Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1495

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  2. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1690/M.PAN-RB/04/2016, tanggal 10 April 2016, perihal: Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik Subspesialis Odontologi Forensik Klinik


Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum


Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi