Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1690/M.PAN-RB/04/2016, tanggal 10 April 2016, perihal: Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 126 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Federasi Rusia
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Advance Video Assisted Thoracoscopic Surgery Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022
Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri