Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Ditetapkan: 29 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  2. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1690/M.PAN-RB/04/2016, tanggal 10 April 2016, perihal: Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Federasi Rusia


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Standar Program Fellowship Advance Video Assisted Thoracoscopic Surgery Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri